Totok dan Fani bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.
"Betul, mereka bebas tanggal 15 Maret 2021," kata Humas Rutan Purworejo Akhmad Lutfiyan Aji, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Aji mengungkapkan, Totok dan Fani bebas karena masa penahanannya habis.
Hal itu sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mereka bebas demi hukum, jadi maksudnya telah habis masa tahananya, sesuai dengan PP nomor 27 tahun 1983 pasal 19, pihak Rutan tidak mempunyai wewenang untuk menahannya," papar Aji.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti
Baca: Prasasti Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Batu Biasa, Desainnya Hasil Pencarian di Google
Sebelumnya, pasangan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo karena telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Pada sidang perkara yang digelar Selasa (15/9/2020) Totok divonis hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Fani 1 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi, usai divonis mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini putusan banding tersebut belum turun.
"Mereka mengajukan banding, putusan dari banding terebut belum turun. Kami sudah tidak ada lagi dasar untuk menahannya," ucap Aji.
Seperti diketahui, raja dan ratu Keraton Agung Sejagad ditangkap dan keduanya telah menerima hukuman.
Diketahui, Keraton Agung Sejagad ini berdiri di Purworejo, Jawa Tengah.
Berdirinya keraton ini dipimpin oleh pasangan raja dan ratu.
Yakni Raja keraton yang bernama Totok Santoso Hadiningrat (43).
Dan juga ratunya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Baca: Prasasti Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Batu Biasa, Desainnya Hasil Pencarian di Google
Setelah diusut, Ratu Keraton Agung Sejagat ini ternyata memiliki nama asli Fani Aminadia (42).
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.
Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.