Perlu diketahui gaji pensiunan ini tak hanya didapat oleh PNS saja, namun juga bagi aparatur negara lain.
Seperti halnya TNI dan Polri.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS saat ini:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca: Biar Anak Jadi PNS, Kusmiyati Utang Rp 200 Juta ke Bank, Nasibnya Malang karena Uang Dibawa Kabur
Baca: Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK , Simak Syarat dan Dokumen yang Dibuthkan di Sini
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Yang berisikan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
ASN purnabakti ternyata tak hanya mendapatkan uang pensiun PNS pokok saja, namun penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya juga bisa didapatkan.
Gaji pensiunan PNS ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).
Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos, deperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta, lengkap dengan rinciannya.
Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.
Baik itu di pusat ataupun daerah.
Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Simak Daftar Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, Kebutuhan Total Capai 1,3 Juta ASN
Baca: Dilaksanakan di Bulan April, Berikut Fakta Seputar Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).
Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.
Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).
Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.
Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.
Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada April—Mei 2021, Berikut Jumlah Formasinya
Baca: Warga Myanmar Lawan Kudeta dengan Mogok Kerja, Militer Siapkan Sanksi untuk PNS yang Ikut-ikutan
Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.
Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:
• PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
• PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
• PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
• PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
• PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
• Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000
Sebagai informasi, jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru.
Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.
Baca lengkap soal Gaji PNS di sini