Pasalnya, ini adalah program Tapera dengan prosedur kredit atau cicilan yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anak muda bahkan kepala keluarga yang masuk kriteria aturan dan berimpian memiliki rumah, silahkan langsung cari tahu informasi lengkapnya di artikel ini.
Wacana ini sendiri disampaikan oleh Adi Setianto, selaku Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pihaknya memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.
"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).
Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.
Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah dikutip dari Kompas.com: