Dana BST akan diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BST merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
BST ini hanya diberikan kepada 10 juta KPM di Indonesia yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, serta terdampak pandemi.
Penerima BST ini, merupakan KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk lanjut usia (lansia) dan disabilitas, serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.
Di dalam program bansos ini, KPM akan menerima uang tunai Rp300 ribu selama empat bulan berturut-turut, mulai dari bulan Januari sampai April 2021.
Penyaluran program BST ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir Kompas.com, ada dua cara penyaluran bantuan bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST, yaitu sebagai berikut.
1. Transfer langsung ke rekening KPM tanpa ada pemotongan apa pun dari pemerintah daerah.