Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil Ramai Dibicarakan, Ini Jawaban Kemenaker

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isu tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 akan dibayar dengan dicicil ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Ini karena pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.

Sehingga Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

Evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu tengah dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Rabu (17/4/2021).

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

THR, kata Anwar, adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Namun karena adanya Covid-19 sehingga kondisi perekonomian yang belum pulih maka opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut jika antinya pembayaran THR dapat dicicil, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang

Baca: Pemerintah Janjikan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Akan Dibayar Penuh Tahun 2021

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan terkait pemberian THR di tahun ini.

Seperti yang sudah diberitakan, Kemenaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR saat masa pandemi.

Masalah THR ini sempat dibahas pada Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021), oleh Menaker Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," urai Ida, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan di masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemenaker.

Namunn aturan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Pada intinya, imbuh Kemnaker, pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja.

Diketahui, pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Baca: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Subsidi Upah Tidak Lanjut, Tak Ada Alokasi BLT Pekerja di APBN 2021

Baca: Menaker Ida Fauziah Ungkap Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, Kita Pertimbangkan

Penyusunan rancangan peraturan menteri, lanjut Ida, yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.

Ida Fauziyah juga menjelaskan, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pengupahan.

Termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.

“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” papar Ida.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin pada perusahaan swasta untuk menunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Perlu digarisbawahi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan di 2020.

Aturan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUNNEWS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak, Kemenaker Masih Siapkan Aturan

Baca lengkap soal THR di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer