Namun, masyarakat diperbolehkan untuk mudik pada momen lebaran 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dikutip dari Wartakotalive.com, hal tersebut ia sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021) yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.
"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.
Ia melanjutkan, tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa
Baca: VIRAL Video Balita Dipukul Bagian Dada oleh Pacar Kakaknya, Aksi Penganiayaan Sengaja Direkam Pelaku
"Kementerian Perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan lebaran, berharap penuh agar kegiatan mudik berjalan dengan baik. Oleh karenanya saya mengajak kepada bapak Ketua Komisi dan anggota untuk memantau persiapan mudik dan juga memantau proses mudik itu sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Kemenhub juga tetap memperhatikan isu strategis yang muncul apabila mudik dilaksanakan.
Pertama, ia menyebut akan adanya lonjakan pergerakan orang. Terlebih, program vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan semakin membuat hasrat bepergian masyarakat tak terhindarkan.
"Program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin bepergian. Juga adanya PPnBM 0 persen di mana kepemilikan mobil bisa bertambah," ujarnya.
Selain itu, penggunaan test GeNose yang lebih murah sebagai syarat perjalanan di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara akan dijalankan.
Menurut Budi, GeNose dimungkinkan akan meningkatkan minat perjalanan masyarakat karena penggunaannya yang mudah dan murah.
"Oleh karenanya kita melakukan upaya penekanan, agar Covid-19 yang masih banyak di masyarakat, dengan menerapkan protokol kesehatan. Dan masyarakat juga harus beradaptasi," tuturnya.
Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan
Baca: Tradisi Unik Menjelang Bulan Ramadhan Berbagai Daerah di Indonesia, Ada Padusan hingga Meugang
Namun, Budi juga tak melupakan faktor cuaca dan bencana alam yang bisa menjadi isu strategis pelaksanaan mudik Lebaran 2021.
Untuk itu, pihaknya mengaku terus memperhatikan kondisi cuaca dan potensi bencana alam pada masa mudik Lebaran.
Diketahui, tahun lalu, pemerintah melarang masyarakat mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) dalam rapat terbatas lewat video conference.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi saat itu.
Baca: Kemenhub Bakal Gunakan GeNose di Bandara dan Pelabuhan
Baca: Oknum Polisi Ditugasi untuk Tangkap Penjahat Justru Pesan Cewek dan Menembaknya Lantaran Curiga
Untuk mudik Lebaran tahun ini, Kemenhub memberikan beberapa kebijakan bagi para pemudik.
Kebijakan pertama yakni memastikan protokol kesehatan berjalan ketat.
Kemudian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, kereta api.
Ketiga memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi.
Untuk yang keempat, meningkatkan ketertiban dan melakukan koordinasi intensif.
Serta yang terakhir, melakukan rekayasa lalu lintas dan memonitoring semua kegiatan.
Berbeda dengan tahun lalu, kemenhub benar-benar melarang masyarakat untuk mudik pada momen lebaran 2020.
Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.
Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.
Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur
Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)
Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.
Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.
Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona
Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.
Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.
Sementara itu Kemenhub juga sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.
Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat
Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan,
dari pada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik.
Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Baca: Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi yang Nekat Berlaku Mulai 7 Mei
Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Budi mengatakan check point didirikan secara berjenjang.
Tidak hanya pada jalan tol saja yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.
Bahkan Budi juga mengatakan pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan- jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.
Hal ini untuk menghadang adanya pergerakan sepeda motor.
Baca: Seminggu PSBB Depok, Volume Kendaraan Justru Melonjak, Polisi Tak Bisa Beri Sanksi
Baca: Indomie Edisi Ramadan Bergambar Mangkok Kosong Sudah Ada di Pasaran, Ternyata Isinya Begini
Namun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah volume kendaraan bermotor keluar wilayah Jabodetabek pada Rabu (23/4/2020) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombers Sambodo Purnomo Yogo.
Data tersebut diperolehnya berdasarkan perhitungan kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, menjelang dua hari penerapan larangan mudik.
Baca: ART di Semarang Disiksa Majikan, Tangannya Disayat, Diberi Makanan Basi dan Dipaksa Makan 50 Cabai
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat
"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada 21 April 2020 menjadi 25.797 kendaraan," katanya di keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Meski begitu, Sambodo belum bisa memastikan keterkaitan antara peningkatan volume kendaraan tersebut dengan penerapan larangan mudik yang mulai hari ini diberlakukan.
"Belum tahu (ada atau tidak keterkaitannya)," kata dia.
Baca selengkapnya soal mudik lebaran di sini