ASN Provinsi Jabar Terapkan Aturan Baru dalam Berpakaian, Pakai Seragam Pramuka hingga Baju Adat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan aturan baru mengenai seragam dinas yang akan dipakai oleh ASN.

Aturan tersebut akan mengatur seragam yang akan dikenakan oleh Gubernur dan jajaran ASN Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, ASN Jawa Barat akan memakai seragam pramuka, santri, hingga pakaian adat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Pada pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.

"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Gubernur Jabar Ridean Kamil di Gedung Pakuan, Senin (15/3/2021).

Dalam pergub tersebut, gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Tribunnews.com)

Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.

Kang Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.

"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.

Sementara bagi ASN beragama selain Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.

Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis.

Baca: ASN Wanita Pingsan Setelah Divaksin Covid-19, Sempat Alami Muntah dan Pusing

Baca: Biar Anak Jadi PNS, Kusmiyati Utang Rp 200 Juta ke Bank, Nasibnya Malang karena Uang Dibawa Kabur

ASN di Lumajang pakai baju adat

Sebelumnya, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang kompak mengenakan baju adat.

Para ASN itu menggunakan PDH baju adat saat menjalani vaksinasi tahap kedua pada Senin (15/3/2021).

Terlihat 200 ASN kompak memakai baju adat khas Lumajangan.

Para pria mengenakan setelan busana beskap.

Sedangkan yang wanita, mengenakan kebaya.

Koordinator Vaksinator RSUD Haryoto Lumajang, Tini Lestari menjelaskan, vaksinasi sengaja memakai baju adat khas Lumajangan karena setiap tanggal 15 para ASN wajib mengenakan baju adat khas Lumajangan.

Dari situ pihaknya berinisiatif menggelar vaksinasi dengan menggenakan baju adat.

"Kalau baju adat ini kan menyesuaikan karena kebetulan setiap tanggal 15 wajib pakai baju adat, tapi untuk besok kami pakai seragam biasa," ujarnya.

Baca: Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta, Daerah Dengan APBD Tertinggi di Indonesia

Baca: Menpan RB: Tunjangan ASN Naik Tahun Depan, Pegawai Terendah Bisa Berpenghasilan Minimal Rp9 Juta

Namun di sisi lain, Zainul vaksinator mengaku ketar-ketir menggenakan baju adat saat bertugas. Sebab katanya, itu kurang menerapkan prinsip pencegahan penularan virus.

"Khawatir juga gini kan risiko di saya tapi gimana lagi sudah perintah," tukasnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aturan Baru Pakaian ASN Pemprov Jabar, Pakai Baju Pramuka Hingga Pakaian Adat, Ini Ketentuannya



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer