Kejadian ini menimpa gadis berinisial PP (19) Desa Tambaksari, Kecamatan Kuwarasan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di Kebumen.
Sementara pelaku adalah TE warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
PP melaporkan kelakuan TE ke polisi gara-gara merasa tertipu.
Saat itu, TE berhasil diamankan oleh polisi saat berada di Pantai Menganti Kebumen pada tanggal 8 Maret 2021.
Bahkan saat penangkapan tersebut TE sedang bersama dengan wanita lain.
Entah wanita itu hanya sekedar dimanjakan atau justru korban selanjutnya.
Setelah ditangkap, TE diancam hukuman 4 tahun penjara karena perbuatannya ini.
Sebelumnya, kejadian ini diawali saat korban diiming-imingi pelaku akan dibelikan mobil Honda Brio.
Singkat kata, akhirnya PP bersedia berhubungan badan dengan pelaku di salah satu hotel di Kebumen pada September 2020.
Namun, ternyata TE memberikan syarat pada PP agar dibelikan mobil Honda Brio ini.
Baca: Chef Gadungan Ngaku Bergaji Selangit, Tipu LC Rp 25 Juta hingga Lakukan Hubungan Terlarang
Baca: 12 PSK Terciduk Polisi Saat Penertiban, Mayoritas Pekerja Seks Ini Ibu-ibu Usia 30-40 Tahun
TE meminta syarat, PP untuk mentransfer uang Rp25 juta padanya, karena pelaku mengaku uangnya hanya tersedia Rp75 juta saja.
Karena sudah percaya akhirnya PP memberikan transferan Rp25 juta pada TE.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Minggu 14 Maret 2021.
PP diketahui mentransfer uang 2 kali pada pelaku.
"Setelah menerima transaksi Rp 25 juta, nomor Whatsapp PP diblokir," kata Piter.
Transfer pertama Rp 15 juta pada tanggal 11 Februari 2021.
Kemudian transfer Rp 10 juta pada tanggal 19 Februari 2021.
Namun bukannya dibelikan mobil, PP justru diblokir TE setelah mentransfer uang Rp25 juta ke TE.
Diketahui uang transferan PP habis digunakan TE untuk foya-foya.