Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kampus Mengajar merupakan kegiatan mengajar di sekolah dan bagian dari program Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tujuan diadakannya Kampus Mengajar.
Pertama, untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi.
Kedua, membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk SD di daerah 3T.
Penyelenggaraan program ini mendapat dukungan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Peluncuran Kampus Mengajar ini membuka peluang mahasiswa menjadi pendidik di Sekolah Dasar (SD).
Khususnya, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelosok yang membutuhkan bantuan para pengajar dari para mahasiswa.
Baca: Kampus Merdeka
Dari data Kemendikbud, masih banyak sekolah di daerah 3T yang membutuhkan bantuan para pendamping guru untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar.
Pendaftar dikhususkan bagi mahasiswa semester 5 keatas dari semua program studi, minimal IPK 3,00 lalu aktif di organisasi dan dengan izin atau rekomendasi dari masing-masing kampus," kata Nizam.
Bagi mahasiswa yang mengikuti program ini mendapat pengakuan setara 12 SKS, dengan aktifitas mengajar selama enam jam mulai Senin-Jumat.
Sasaran Sekolah
Ada syarat khusus bagi SD Sasaran Kampus Mengajar, diantaranya:
• SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T.
• Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.
• Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid 19.
Selain itu, mahasiswa yang ikut serta ke dalam Kampus Mengajar berhak mendapatkan insentif dari LPDP bagi mahasiswa.
Baca: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Marendeng (STIKES Marendeng)
Syarat Pendaftaran
• Mahasiswa aktif minimal semester 5
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4
• Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
• Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
• Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
Baca: Empat Program Pokok Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Hapus UN hingga RPP Cukup Satu Halaman
Cara Mendaftar
• Pastikan data sudah sesuai data di PDDikti (Nama, NIM, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir)
• Pastikan sudah memiliki akun di Aplikasi Merdeka BELAJARkAMPUS mERDEKA (MBKM).
• Isi formulir pendaftaran program kegiatan Kampus Mengajar 2021 pada daftar program Mengajar di Sekolah
Baca: Dukung Program Belajar Mengajar di Rumah, AHM Hadirkan e-Learning Edukasi
Keuntungan
Peserta dapat mengembangkan diri, khususnya kreativitas, kepemimpinan dan kemampuan interpersonal lainnya melalui pengalaman ini.
Selain itu, kamu peserta juga akan mendapatkan insentif berupa:
• Uang saku: Rp 700.000/bulan
• Potongan UKT: maksimal Rp2.400.000 satu kali
• Konversi sks untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjana sebesar 12 sks
• Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar