Pesepeda di Bundaran HI Ditabrak Mobil hingga Terkapar, Pelaku Malah Melarikan Diri

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kecelakaan antara sepeda dan kendaraan roda empat terjadi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusar, Jumat (12/3/2021) pagi.

Kecelakaan itu mengakibatkan pesepeda terkapar di jalan.

Sayangnya, pelaku penabrakan sepeda langsung melarikan diri.

Informasi kecelakaan itu dicuitkan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis @TMCPoldaMetro.

Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang tengah terkapar di tengah jalan Bundaran HI.

Dari foto yan diunggah akun @TMCPoldaMetro, nampak pesepeda lain membantu korban yang terjatuh.

Lalu pukul 06.59, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

Nomor plat mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.

"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," kicau akun TMC Polda Metro.

Kicauan terbaru itu disertai foto pesepeda tengah diangkut oleh petugas ke ambulans.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut peristiwa kecelakaan ini masih diselidiki.

"Masih ditangani, masih kita selidiki," ujarnya.

Baca: Viral Vellfire Nekat Masuk Jalur Pesepeda, Dicaci Warganet karena Ngenyel Tak Mau Ngalah

Baca: Komplotan Begal Sepeda di Jakarta Dibekuk Polisi, Ketua Kelompok Ditembak Mati

Jalur khusus sepeda

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda yang telah disediakan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo, Senin (8/3/2021).

Meskipun begitu, sejauh ini polisi belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur karena jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.

Para personel Lantamal III Jakarta bersepeda Gowes Gembira dengan titik star di Mako Lantamal III, Jl. Gunung Sahari No.2 Ancol Jakarta Utara, Jumat (25/9/2020). (Dok Koarmada I)

Sambodo pun belum bisa memastikan kapan uji coba tersebut berakhir.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer