Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Mulai dari Tamtama hingga Jendral Per Bulan
Baca: Aprilia Manganang Dipastikan Berjenis Kelamin Laki-laki, Begini Nasib Kariernya di TNI AD
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tak sampai di situ saja, prajurit TNI AD masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Inilah tunjangan lain yang masih diterima TNI atau tunjangan TNI AD:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Baca: Anggota TNI Jadi Korban Tembak Oknum Polisi di Cengkareng, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya
Baca: Ditinggal Tugas di Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Suami Istri
Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh prajurit ini.
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Selain itu pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Ini termasuk gaji TNI AD.
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Aprilia Manganang Dipastikan Berjenis Kelamin Laki-laki, Begini Nasib Kariernya di TNI AD
Baca: Ditinggal Tugas di Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Suami Istri
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( pangkat TNI AD dan gaji):
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Baca: IPW Desak Hukuman Mati Terhadap Oknum Polisi yang Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng
Baca: Anggota TNI Jadi Korban Tembak Oknum Polisi di Cengkareng, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan