Ternyata, diketahui otak pelaku adalah pemilik perusahaan tempat BH bekerja, yakni MR yang berusia 34 tahun.
Menurut Kapolres Metro jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, MR adalah pemodal penuh alias investor di perusahaan tersebut.
Dilansir Kompas.com, BH yang berusia 50 tahun itu dijemput paksa oleh para penculik dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Kemudian, BH disekap di rumah kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Penculikan BH berawal dari kejengkelan MR.
Pelaku menganggap BH tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan.
“Kemudian muncul kejengkelan, terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” ujar Azis saat merilis kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Baca: 3 Cara Pasang Listrik Baru PLN, Bisa Prabayar atau Pascabayar
Baca: Mengerikan, Gadis Ini Nyaris Dipatok Ular Berbisa yang Sembunyi dalam Inhaler Obat Asmanya
Baca: Sinopsis Film Point Break, Aksi Agen FBI Menyamar Atlet Olahraga Ekstrem, Malam Ini di Trans TV
Selain itu, korban juga dituduh menggelapkan aset perusahaan.
Menurut keterangan pelaku, korban diduga menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.
Saat dijemput dari indekosnya, BH sempat dianiaya oleh tiga orang, yakni MR, MT, dan ED.
Saat itu, korban diancam dengan barang berbentuk pistol yang belakangan diketahui adalah korek api.
Selama perjalanan hingga tempat penyekapan, BH berada di bawah ancaman.
Sementara, di lokasi penyekapan, korban selalu diawasi minimal dua orang.
Baca: California Akan Membuka Beberapa Wahana Bermain Pada Bulan April Setelah Setahun Tutup
Baca: Di Balik Tangisannya, Ternyata Darmizal Pernah Khianati Demokrat Jadi Relawan Jokowi
Diketahui, BH juga sempat mengalami penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir.
“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan, korban sempat juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.
“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ngga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” imbuh Azis.
Saat penyekapan, korban juga dipaksa untuk melakukan transfer.
"Diambil ATM atau kartu kreditnya, kemudian dipaksa mentransfer sebanyak Rp 40 juta,” kata Azis.
Para penculik kemudian memaksa BH untuk mengirimkan uang dari ATM lainnya sebanyak Rp 70 juta.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta paksa mobil milik korban.
Baca: Viral Video Warga Lakukan Doa Bersama, Berharap Andin di Ikatan Cinta Cepat Ditemukan
Baca: Ini Kronologi Aprilia Manganang Mantan Atlet Voli Putri yang Kini Ditetapkan Sebagai Laki-laki
Baca: Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi saat Bahas Penembakan Laskar FPI
Kasus penculikan ini terungkap, berawal dari kakak korban berinisial TH yang berusaha menghubungi BH pada Rabu (3/3/2021).
TH kemudian mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet, namun tidak menemukannya.
Kemudian, pihak keamanan tempat indekos itu memberikan informasi terkait BH dibawa oleh sejumlah orang.
Disebutkannya, orang tak dikenal itu mengendarai dua mobil.
TH pun langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pencarian.
Tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jum'at (5/3/2021).
Saat ini, polisi masih memburu lima orang lain yang terlibat kasus ini.
Sementara para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Baca: Puasa Ramadhan tapi Tidak Mengerjakan Salat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya
Baca: Kesepian Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Ini 6 Tandanya Menurut Ahli
Baca: Simak Rekomendasi Minuman Dingin untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan, Ada Kolak Hingga Es Kopyor
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Direktur Diculik Bosnya, Korban Dianiaya sampai Dipaksa Minum Air Kencing"