Pada bulan Ramadhan menjalankan ibadah puasa hukumnya adalah wajib bagi setiap umat muslim.
Di bulan suci ini setiap kegiatan ibadah manusia akan dilipatgandakan.
Sejatinya puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu.
Agar menjalankan ibadah puasa dengan lancar, penting mengetahui hal-hal utama yang membatalkan puasa adalah sebuah keharusan.
Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Kompas.com dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:
Baca: 6 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
Baca: Jelang Ramadhan 2021, Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Baca: Mengenal Padusan, Tradisi Mensucikan Diri Masyarakat Jawa Jelang Bulan Suci Ramadhan
Baca: Jelang Ramadhan 2021, Apakah Gosok Gigi dan Memakai Obat Kumur Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).