Viral Puluhan Anggota Geng Motor Acungkan Senjata Tajam, Ancam dan Takuti Warga di Kota Serang

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral puluhan anggota geng motor lakukan konvoi acungkan senjata tajam naik motor di jalanan Kota Serang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video yang memperlihatkan puluhan anggota geng motor acungkan senjata tajam jenis clurit viral di media sosial.

Tak hanya clurit, geng motor itu juga terlihat membawa katana dan golok bergerigi.

Dalam video amatir berdurasi 22 detik tersebut, anggota geng motor itu beraksi di sekitar Kota Serang, Banten.

Aksi tersebut pun dinilai meresahkan dan menakuti warga sekitar.

Tak hanya itu, mereka juga berteriak bahwa gerombolannya berasal dari wilayah di Serang Timur.

Aksi konvoi mengacungkan senjata tajam itu dilakukan sembari memblokade Jalan Ahmad Yani.

Anggota geng motor pun berkeliling Kota Serang sambil menggeberkan suara knalpot hingga membuat warga resah.

Masih dari rekaman video amatir, polisi yang bergerak cepat menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi bagian anggota geng motor.

Selain menangkap anggota geng motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor.

Baca: Geng Motor di Menteng Nekat Bacok Polisi Gara-gara Tak Terima Dibubarkan

Baca: Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng, Tantang dan Tak Terima Dibubarkan saat Berkerumun

Polda Banten bersama Polres Serang Kota dan Kabupaten masih memburu para anggota geng motor.

Namun tak berselang lama, lima terduga pelaku berhasil diamankan polisi.

"Perkembangan terkait video kelompok pemuda bersenjata bahwa Polres Serang Kota telah amankan diduga pelaku satu orang dan Polres Serang empat orang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Minggu (7/3/2021).

Untuk mengusut kasus tersebut, para terduga pelaku yang diamankan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

"Saat ini kelimanya sedang diperiksa di Sat reskrim. Untuk lebih lengkapnya nanti sore akan diekspos, di Polres Serang Kota," ujar Edy.

Pelaku diminta menyerahkan diri

Edy mengaku akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam video tersebut.

Pasalnya, aksi yang dilakukan para pelaku dianggap tidak bisa dibiarkan dan telah meresahkan masyarakat.

Selain mengamankan lima terduga pelaku, pihaknya meminta kepada pelaku lainnya yang kabur untuk menyerahkan diri.

"Kalau (pelaku lain) kabur, akan kami buru sampai ke lubang semut," ujar dia.

Setelah video aksi geng motor tersebut viral di media sosial, Edy mengatakan juga beredar kabar adanya 9 warga yang menjadi korban pembacokan.

Namun demikian, ia memastikan setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Tidak ada (luka bacok), mereka hanya aksi show force saja setelah itu mereka balik kanan. Isu luka itu hoaks," kata dia.

Tangkapan layar video viral puluhan anggota geng motor lakukan konvoi acungkan senjata tajam naik motor di jalanan Kota Serang.

Anggota geng motor bacok polisi

Geng motor di Menteng, Jakarta Pusat, nekat bacok polisi gara-gara tak terima dibubarkan.

Kejadian berdarah ini terjadi di Menteng pada Minggu (28/2/2021) dini hari lalu di RW 03.

Korban adalah Aiptu Dwi Handoko, terkena bacokan senjata tajam dan mengalami luka di bagian jari tangan.

"Saat ini, petugas kami sudah di rumah menjalani perawatan," kata Kapolsek Menteng Kompol Iver Manossoh.

Para anggota geng motor tersebut langsung kabur setelah melakukan aksi pembacokan itu.

Petugas hanya berhasil mengamankan satu buah celurit dari salah satu anggota geng motor.

Baca: Viral Pemuda di Kudus Sebarkan Sampah di Jalanan, Diduga Kuat Komplotan Geng Motor

Baca: Pengemudi Mobil di Makassar Diduga Todongkan Pistol, Anggota Geng Motor Langsung Mengeroyok

Akhirnya dua pelaku RD (22) dan LO (21) pembacok Aiptu Dwi Handoko berhasil ditangkap.

"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Iver.

Dua pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan intensif kepolisian dan di Polsek Menteng.

RD dan LO dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP.

Degan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Geng Motor Konvoi dengan Acungkan Celurit, Viral di Medsos, 5 Orang Diamankan"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer