Pihak PT Transjakarta mencari pelaku pengendara sepeda motor yang mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, mengatakan hal ini bertujuan guna memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan," kata Prasetio, saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Tujuan lainnya, kata dia, guna memberikan peringatan kepada seluruh pengendara roda dua hingga empat agar tak melintas di jalur bus Transjakarta.
"Dengan ini kami berharap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," ucap Prasetia.
"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," lanjutnya.
Menurutnya, kejadian tersebut sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa.
"Tidak sedikit dari pengendara tersebut justru balik memarahi petugas yang mengingatkan kesalahannya," ujar Prasetia.
Prasetia menambahkan, pihaknya bakal melengkapi semua bus Transjakarta dengan CCTV.
“Kami juga bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Prasetia.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi arogan yang dilakukan oleh pengendara motor terhadap dua petugas Transjakarta itu sangatlah disayangkan.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak diperuntukan untuk kendaraan selain Transjakarta," kata Prasetia, dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Baca: Viral Pemotor Nekat Masuk Jalur Busway Bikin Macet, Dorong dan Ajak Kelahi 2 Petugas TransJakarta
Baca: VIRAL Hoax Istri Pasha Ungu Meninggal, Ini Tanggapan Adelia Pasha Ya Allah Serem Banget
Dia mengatakan, aksi pengendera sepeda motor tersebut juga membahayakan orang lain.
Petugas portal jalur bus Transjakarta pun sempat menghalangi pengendara sepeda motor dan memintanya tidak melintas di lajur khusus tersebut.
Tapi pengendara sepeda motor itu, dalam video, terlihat tidak terima lalu mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta itu.
Dia melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.
Diberitakan sebelumnya, viral aksi pemotor maksa masuk Jalur Transjakarta.
Seorang pemotor terekam kamera dengan arogan menerobos Jalur transjakarta.
Video tersebut diunggah akun instagram @jkt.informasi.