Gugatan tersebut dilakukan oleh Jhoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tak hanya AHY, Jhoni juga melayangkan gugatan ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dari situ, AHY kini berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Baca: Jhoni Allen Tuding SBY Rekayasa Kongres Partai Demokrat Agar AHY Bisa Jadi Ketum
Baca: AHY Tak Lagi Bawa Nama Jokowi dalam Isu Kudeta di Demokrat: Presiden Tidak Tahu-menahu
Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.
Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons video Jhoni Allen soal sejumlah tudingan yang diarahkan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Tampak tak ambil pusing, Herzaky mengatakan bahwa Demokrat telah menganggap video tersebut hanya nyanyian sumbang dari kader yang kecewa atas pemecatan.
"Apa yang disampaikan, itu hanya nyanyian sumbang orang-orang yang kecewa karena dipecat," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Untuk itu, ia berharap para mantan kader yang dipecat itu seharusnya tidak terbawa perasaan.
Bahkan, dia meminta agar tujuh orang tersebut tidak lagi membawa nama Partai Demokrat dalam berbagai kesempatan karena telah resmi dipecat.
Sebab, menurutnya alasan pemecatan yang dilakukan Demokrat berasal dari kesalahan para mantan kader itu sendiri.
"Anda-anda dipecat karena tindakan Anda sendiri, terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat dan bekerja sama dengan oknum kekuasaan melakukan abuse of power serta mencederai demokrasi Indonesia," jelasnya.