Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang lurah nekat lakukan korupsi dana bansos Covid-19 senilai Rp187,2 juta dan guakan uang haram untuk judi dan berfoya-foya.

Kepala desa tersebut adalah Askari (43).

Dia menjabat sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan.

Askari menyalahgunakan uang dana bantuan Covid-19 untuk warganya ini untuk berjudi dan berfoya-foya.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti, dalam sidang perdana, , Selasa (2/3/2021).

Total dana yang diduga ditilep lurah atau kepala desa ini sebesar Rp 187,2 juta.

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021). (Ahmad Fahrozi/Sriwijaya Post)

Terdakwa bermodus mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan, kata Sumar Heti, Askari melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh warga.

Kemudian, Askari mengambil dana batuan dari pemerintah tersebut melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Nyatanya warganya hanya mendapatkan bantuan dana untuk alokasi satu bulan.

Sementara dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga nekat digunakan Askari utuk berjudi dan berfoya-foya.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," urai dia.

Baca: Warga Tuban Ramai Beli Mobil Jadi Viral, Kades Khawatir Hanya Sedikit yang Buka Usaha

Baca: Pencarian Korban Longsor Akibat Banjir Besar di Kalimantan Selatan, Ada Anak Kecil & Mantan Kades

Atas perbuatannya ini, Askari dikenai pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ungkap sumar Heti.

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.

Saksinya akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Askari dihukum mati sesuai yang tertera pada pasal 2.

"Dalam pasal 2 itu larangan maksimal adalah fakta mati, nanti akan dilihat dalam persidangan mana yang akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," katanya.

Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyarankan pemerintah agar memiskinkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Menurut Agus, pemerintah perlu melakukan hal tersebut agar dapat menciptakan efek jeara berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus Minggu (21/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Agus justru meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut pemberitaan Kompas.com, mantan Ketua KPK tersebut menilai bahwa wacana hukuman mati terhadap kedua tersangka tersebut ambigu kendati aturan membolehkan.

Agus menyebut akan lebih efektif jika memberikan sanksi dimatikannya eksistensi sosialnya seperti yang diterapkan oleh Singapura.

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," ucap Agus.

Komentar ini muncul akibat wacana penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi Edhy dan Juliari mencuat di masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wmenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hairej menili bahwa Edhy dan Juliari layak untuk mendapatkan hukuman mati.

Baca: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara karena Korupsi

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Edhy dan Juliari dianggap Eddy layak untuk mendapatkan hukuman mati lantaran melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Eddy menyampaikan hal tersebut saat dirinya menjadi pembicara dalam seminar nasional bertemakan Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui kanan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga angkat bicara terkait wacana ini.

Menurutnya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada Edhy dan Juliari.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Alexander menyebut, ancaman hukuman mati tersebut memang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman tersebut dapat diberikan pada pelaku korupsi ketika melakukan korupsi di tengah kondisi bencana maupun perang.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.

Berselang sepuluh hari, KPK kemudian menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Miris, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati dan Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer