Jadi Kontroversi, Siapa yang Bujuk Jokowi Teken Aturan Investasi Miras? Kepala BKPM Buka Suara

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa yang membujuk Jokowi teken aturan investasi miras? FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara soal asal muasal Presiden Jokowi teken aturan tentang investasi minuman keras (miras).

Sebelumnya, aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu sempat menjadi kontroversi.

Kemudian aturan itu dicabut lagi oleh Presiden Jokowi.

Bahlil menjelaskan Jokowi teken aturan itu setelah mendapat usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dilansir Kompas.com dari Antara, Rabu (3/3/2021).

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata dia lagi.

Bahlil menyebut Sopi sebagai salah satu contohnya.

Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras

Inilah sosok Bahlil Lahadalia yang dulu disebut Jokowi pantas jadi Menteri, kini diundang ke istana untuk jadi calon kuat menteri Jokowi periode II. Bahlil Lahadalia dulunya pernah jadia sopir angkot, kini punya 10 perusahaan. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Menurutnya, minuman tradisional asal NTT itu memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Akan tetapi tidak bisa dimanfaatkan karena termasuk yang dilarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.

Selain itu, dia juga mencontohkan arak Bali.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuh dia.

Kendati demikian, Bahlil tak menutup mata adanya kontroversi terkait aturan ini, termasuk di Papua.

Karena itulah pada akhirnya Presiden Jokowi kembali mencabut aturan tersebut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ungkap Bahlil.

Kronologi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada Senin (1/3/2021) pagi. (Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Sebenarnya perpres tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan itulah investasi miras diperbolehkan secara terbuka, yakni di Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Berikut ini adalah rinciannya seperti termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.

Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali

Baca: Putra dan Menantu Jokowi Kini Sama-sama Jabat Kepala Daerah, Ini Perbandingan Total Kekayaannya

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca: Tesla Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di India, Bagaimana Nasib Investasi di Indonesia?

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Jadi pro kontra, ditentang NU, Muhammadiyah, hingga Habib Rizieq

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (Tribunnews.com)

Baca: Polisi Ciduk Perempuan Penjual Miras Online, Posting Foto Cantiknya untuk Promosi di Medsos

Pro dan kontra investasi miras paling banyak datang dari kalangan muslim, terutama ulama dan ormas.

Dua ormas terbesar, NU dan Muhammadiyah bahkan satu suara untuk menolak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021) dikutip Tribunnews.com.

Baca: Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri saat Pesta, Ibunda Korban Justru Tak Tahu

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.

Kiai Said tegas menolak industri miras masuk dalam investasi.

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Baca: Habib Rizieq Tulis Surat untuk Istri dan Anak: Akan Berpuasa Tiap Hari, Minta Kurma untuk Sahur

Penolakan juga dilontarkan Habib Rizieq dari blaik jeruji besi.

"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.

Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.

Selain itu masih banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap Perpres soal investasi mitas.

Dicabut Jokowi

Baca: Abdul Hakim, Psikolog UNS, Kritik Gaya Pidato Gibran saat Dilantik jadi Wali Kota Solo

Jokowi resmi mencabut aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/32021).

Hal itu ia lakukan setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak, tak terkecuali ulama dam pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.

(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin, TribunNetwork)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer