Sebelumnya, aturan ini banyak disorot dan menjadi pro kontra.
Pasalnya, sisi negatif aturan tersebut diyakini bakal lebih banyak dibancing manfaatnya.
Berikut ini TribunnewsWiki.com sajikan kronologi lengkap kontroversi Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Sebenarnya perpres tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itulah investasi miras diperbolehkan secara terbuka, yakni di Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Berikut ini adalah rinciannya seperti termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali
Baca: Putra dan Menantu Jokowi Kini Sama-sama Jabat Kepala Daerah, Ini Perbandingan Total Kekayaannya
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca: Tesla Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di India, Bagaimana Nasib Investasi di Indonesia?
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Jadi pro kontra, ditentang NU, Muhammadiyah, hingga Habib Rizieq
Baca: Polisi Ciduk Perempuan Penjual Miras Online, Posting Foto Cantiknya untuk Promosi di Medsos
Pro dan kontra investasi miras paling banyak datang dari kalangan muslim, terutama ulama dan ormas.
Dua ormas terbesar, NU dan Muhammadiyah bahkan satu suara untuk menolak.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.
“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021) dikutip Tribunnews.com.
Baca: Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri saat Pesta, Ibunda Korban Justru Tak Tahu
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.
Kiai Said tegas menolak industri miras masuk dalam investasi.
Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Baca: Habib Rizieq Tulis Surat untuk Istri dan Anak: Akan Berpuasa Tiap Hari, Minta Kurma untuk Sahur
Penolakan juga dilontarkan Habib Rizieq dari blaik jeruji besi.
"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.
Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.
Selain itu masih banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap Perpres soal investasi mitas.
Dicabut Jokowi
Baca: Abdul Hakim, Psikolog UNS, Kritik Gaya Pidato Gibran saat Dilantik jadi Wali Kota Solo
Jokowi resmi mencabut aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/32021).
Hal itu ia lakukan setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak, tak terkecuali ulama dam pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.