Hakim Agung kelahiran Situbondo ini beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Seperti pemberat hukuman untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh sampai Anas Urbaningrum.
Sebagai informasi, Artidjo Alkostar adalah pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948.
Artidjo Alkostar memperoleh pendidikan di Asem Bagus, Situbondo, hingga jenjang SMA.
Artidjo Alkostar lalu masuk ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Artidjo Alkostar aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta menjadi Dewan Mahasiswa saat berada di banku kuliah.
Dia juga pernah mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan pada 1983.
Di saat yang sama, Artidjo Alkostar juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.
Sejak 28 tahun menjadi advokat, Artidjo Alkostar kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.
Baca: Dijuluki Alogojo Para Koruptor, Artidjo Alkostar Beri Vonis Berat 4 Orang Ini, Ada Anas Urbaningrum
Baca: Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara sepanjang menjadi hakim agung.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Artidjo Alkostar merupakan Hakim Agung yang pension pada 22 Mei 2018.
Artidjo Alkostar lulus kuliah pada 1976.
Kemudian Artidjo Alkostar mengajar di almamaternya, FH UII.
Artidjo Alkostar mengisi mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Etika Profesi, juga mata kuliah HAM untuk mahasiswa S2.
Tak berhenti di situ saja, Artidjo Alkostar pun ikut aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Artidjo Alkostar menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur LBH Yogyakarta pada 1981 sampai 1983.
Pada 1983-1989, Artidjo Alkostar diangkat menjadi Direktur LBH Yogyakarta.