Dijuluki Algojo Para Koruptor, Artidjo Alkostar Beri Vonis Berat 4 Orang Ini, Ada Anas Urbaningrum

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Artidjo meninggal di usia 72 tahun karena sakit yang dideritanya.

Kepergian Artidjo meninggalkan duka mendalam bagi banyak.

Semasa hidupnya, saat masih menjabat Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tak ragu memberi vonis berat kepada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Hingga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki Artidjo Alkostar sebagai algojo para koruptor.

"Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan politik," ujar Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 4 koruptor yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo:

Baca: Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud MD Berduka

Baca: Artidjo Alkostar

1. Angelina Sondakh

Angelina Sondakh di tahun 2016. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Pada 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.

Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

2. Luthfi Hasan Ishaaq

Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

Saat itu Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.

Adapun Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Besaran Gaji Sebulan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Baca: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi

3. Anas Urbaningrum

Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

4. Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.

Saat itu, MA menambah hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.

Atut sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

(TribunnewsWiki.com/Rakli, Kompsa.com/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar..."



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer