Bahkan di tengah masa sulit karena pandemi covid-19, tidak sedikit masyarakat yang ingin melakukan pembelian rumah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembiayaan untuk mewujudkan kebutuhan memiliki tempat tinggal.
Namun, faktanya tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan dari perbankan.
Hal ini karena terdapat beragam persyaratan yang mesti dilalui oleh calon debitur agar pengajuan KPR-nya dapat disetujui.
Sebaliknya, perbankan tak segan menolak pengajuan KPR calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan KPR berikut langkah dan cara efektif yang dapat dilakukan:
Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking Anda bersih. Bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.
Jika riwayat calon nasabah buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi.
Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus, dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.