Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sudah baligh.
Perintah puasa Ramadhan ini sendiri tertulis dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 183.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Namun, ada beberapa kondisi dimana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), dan lain sebagainya.
Baca: Begini Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Senin Kamis
Baca: Ramadhan 43 Hari Lagi, Simak Tips Berpuasa untuk Ibu Menyusui
Melansir Kompas.com, keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah bulan Ramadhan.
Lantas, kapan waktu umat Islam diperbolehkan membayar utang puasa Ramadhan?
Dikutip Kompas.com dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.
Baca: Bolehkah Tetap Puasa Apabila Lupa Baca Niat Puasa di Bulan Ramadan? Simak Hukum dan Solusinya
Baca: Sudahkah Anda Membayar Utang Puasa Tahun Lalu? Simak Cara Mengqadha Puasa Ramadhan di Sini
Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Baca: Tips Mengatasi Asam Lambung Naik saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca: Apakah Tidur saat Puasa Ramadan adalah Ibadah dan Dapat Pahala? Ini Penjelasan dan Anjurannya
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.
Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.