KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Tidak hanya Nurdin, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Nurdin sendiri dikenal sebagai seorang politikus ulung.
Dilansir oleh Kompas.com, Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan.
Baca: Respons PDI-P Soal Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK: Orang Baik Kadang Lupa Diri
Baca: Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum
Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin merupakan Bupati Bantaeng selama dua periode.
Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?
Baca: Nurdin Sebut Edy Rahmat Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya: Sama Sekali Tidak Tahu Demi Allah
Baca: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi
Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Baca: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar Disita KPK
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPK
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.