Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dilansir Tribunnews.com, Nurdin Abdulla memiliki harta miliaran rupiah, layaknya kepala daerah pada umumnya.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali Nurdin laporkan kepada KPK.
Laporan tersebut yakni pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah.
Baca: Tips Mengatasi Asam Lambung Naik saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca: BENAR-benar Terjadi, Wanita Ini Lepas Celana Dalam di Tengah Supermarket buat Dipakai sebagai Masker
Baca: Selain Nurdin Abdullah, KPK juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulses dan Pihak Swasta
Hal ini lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN, tercatat Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik Nurdin bervariasi, mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Secra total, puluhan tanah dan bangunan milik mantak Bupati Bantaeng dua periode itu diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Nurdin mengaku, seain tanah dan bangunan, ia hanya memiliki satu unit kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Gubernur Sulawesi Selatan itu juga mempunyai harta lainnya senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, disisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.
Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.
Selain Nurdin, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain dalam OTT pada Jumat (26/2/2021) malam.
KPK disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulawesi Selatan dan kontraktor.
Para pihak tersebut dibekuk lantaran terlibat dalam transaksi suap.