Kedua jenis vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes itu ditetapkan mulai 24 Februari 2021, sesuai dengan draft yang diterima Kompas.com.
Terkait hal ini, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan
Pasalnya Kemenkes masih membahasnya sebelum menyampaikan detail ke masyarakat.
Namun apa beda vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong?
1. Definisi
Baca: Gibran Tak Langsung Tempati Rumah Dinas, Fokus Kejar Vaksinasi dan Percepatan Ekonomi
Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
3. Pendanaan
Baca: ASN Wanita Pingsan Setelah Divaksin Covid-19, Sempat Alami Muntah dan Pusing
Baca: Jika Caranya Tak Tepat, Vaksinasi Bakal Picu Klaster Covid-19, Ini Penjelasan Epidemiolog
Terkait dengan pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pada Pasal 16 Ayat 1 disebutkan, pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.
5. Pelaksanaan vaksinasi
Baca: Siap-siap Proses Belajar Tatap Muka akan Dimulai Juli 2021 jika Vaksinasi pada Guru Selesai Juni
Baca: Sekolah Bakal Dibuka Juli 2021, Nadiem Sebut Guru SD, PAUD, dan SLB Bakal Lebih Dulu Divaksin
Pada Bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.
Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.
Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat. Pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah"