Tak Hanya Bripka CS, Oknum Polisi Ini Ikut Coreng Polri karena Bawa Senpi dan Rusak Rumah Warga

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) viral setelah todongkan pistol ke sejumlah warga.

Polisi berinisial PN itu kemudian ditangkap oleh petugas keamanan dan warga sekitar.

Aksi menodongan pistol oleh PN ke arah warga terekam kamera dan viral di media sosial,

Apa yang dilakukan PN itu kemudian diunggah di akun instagram @Putra_militer.

Dari postingan akun tersebut dituliskan, seorang oknum polisi diduga membawa senjata api, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.

Setelah diperiksa, warga sekitar mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang diduga berasal dari Satuan Intel Polda Metro Jaya.

Menurut unggahan akun @Putra_militer, PN mencari perempuan berinisial F yang berusia 25 tahun.

Dikatakan akun tersebut, PN diduga membawa senjata api dan sempat mengancam sejumlah warga yang melihat aksinya.

Baca: Anggota TNI Jadi Korban Tembak Oknum Polisi di Cengkareng, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya

Baca: IPW Desak Hukuman Mati Terhadap Oknum Polisi yang Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng

Usut punya usut, PN sengaja mengeluarkan senjata api miliknya lantaran dituduh sebagai pencuri.

Namun, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan membantah hal tersebut.

Singgih menyebut, antara PN dan F diduga memiliki hubungan asmara.

"Ada hubungan pribadi. Tapi kami tidak mengurus hal itu. Kami urus soal perkara perusakan pagar rumah indekosnya saja," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

"Itu juga kalau pemilik indekosnya ini melaporkan hal tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, PN disebut telah merusak pagar indekos yang dihuni F.

PN merusak pagar indekos tersebut karena penasaran dengan F.

Oknum polisi itu pun memaksa ingin bertemu F hingga merusak kamar indekos perempuan 25 tahun tersebut.

Setelah merusak pagar indekos, PN pun mendatangi kamar indekos F.

Namun, pintu kamarnya terkunci sehingga PN nekat merusaknya

"Dia berusaha mencongkel pintu kamarnya F," ucap F

Namun perempuan yang dicarinya itu tidak ada.

"(PN) Berteriak mencari-cari F di mana. Tidak ada jawaban," ucapnya.

Seorang pria diamankan warga Jalan Kebon Kacang 2, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.

"Jadi bukan pencurian. Ada hubungan pribadi antara pelaku dengan F. Pelaku diduga dari kepolisian," lanjutnya.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Masih didalami sama anggota di lokasi. Masih cari saksi mata," kata Singgih.

Polisi tembak 3 warga

Sebelumnya, seorang Bripka berinisial CS nekat menembak 3 orang yang terdiri dari 1 TNI dan 2 warga sipil di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

CS diduga sedang mabuk dan menolak membayar minuman yang dipesannya.

Saat ini Bripka CS telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka CS dan memberikan hukuman yang tegas.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fadil pun meminta maaf atas ulah buruk yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres itu.

Baca: Oknum Polisi Mabuk di Kafe Tapi Ogah Bayar, Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai

Baca: Tak Mau Bayar Tagihan Minum Rp 3 Juta, Oknum Polisi Ini Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil

Bakal Tes Psikologi Polisi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan evaluasi kepada para anggotanya yang memegang senjata api.

Hal ini dilakukan imbas insiden penembakan yang menewaskan tiga orang oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, evaluasi tersebut berupa peninjauan catatan perilaku anggota dan juga pengecekan ulang prosedur.

Evaluasi itu dilakukan dengan cara tes psikologi, serta latihan menembak.

"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Bukan hanya melakukan evaluasi, Polri juga akan menertibkan terhadap larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras.

Hal ini termasuk juga soal penyalahgunaan narkoba.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Bripka CS, Polri memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Menurut Ferdy, hal itu akan diputuskan dalam Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belum Selesai Kasus Bripka CS, Giliran Oknum Polisi Disebut Bawa Senpi dan Rusak Rumah Warga



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer