Keberatan IMI Terkait Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana pelarangan mobil dengan usia 10 tahun ke atas beroperasi kembali menyeruak.

Wacana ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjuti kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.

Sebelum wacana ini diberlakukan, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta Yusiono Supalal, mengatakan, akan ada beragam kajian terkait pelaksanaan aturan tersebut.

“Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025,” kata dia, belum lama ini.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar, mengatakan, pemerintah perlu memberikan definisi yang jelas soal pengertian mobil tua.

“Pertama jangan generalisasi kata tua, mobil tua itu bisa 10 tahun atau 100 tahun. Terus ada mobil klasik, itu umurnya di atas 25 tahun,” ujar Rifat, kepada Kompas.com (26/2/2021).

IMI Tanggapi Wacana Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi

“Kalau kita berkaca dari negara-negara maju memang ada pembatasan untuk kendaraan 10 tahun. Tapi kalau kendaraan klasik itu dilindungi spesiesnya di seluruh dunia,” kata dia.

Menurut Rifat, mobil berusia 10 tahun ke atas dibatasi lantaran digunakan untuk sehari-hari.

Hal ini wajar, sebab mobil punya usia pakai normal agar tetap optimal.

“Kenapa disebut sumber polusi? Karena mereka kendaraan operasional. Lifetime dari mobil yang normal dipakai operasional itu up to 15 tahun,” ucap Rifat.

Ke Halaman 2 ==>



BERITA TERKAIT

Berita Populer