Ada hal unik dari pelantikan dan jabatan Gibran sebagai wali kota.
Kendati hanya sebagai wali kota, sesuai aturan Gibran berhak mendapat pengawalan dari Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres.
Terkait hal ini, Plh Wali Kota Solo Ahyani masih belum bisa memastikan terkait keamanan, karena Gibran juga memiliki hak untuk menentukan.
"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani, dikutip Kompas.tv.
Ahyani menambahkan Pemkot sudah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota.
Aturan Soal Paspampres
Baca: Politisi Gerindra Sebut Gibran Pantas Tantang Anies di Pilkada DKI Jakarta, Dinilai Sudah Sepadan
Baca: Ditetapkan Jadi Pemenang, Gibran Rakabuming Prioritaskan Percepatan Pemulihan Ekonomi di Solo
Sejatinya, sebagai keluarga presiden, Gibran memang mendapat kawalan Paspampres.
Jika hal ini terjadi, dia akan mencetak sejarah baru.
Aturan tentang Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.
Baca: Namanya Terseret Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara, Gibran: Tangkap Aja, Cross Check ke KPK
Baca: Sudah Diingatkan, Presiden Jokowi Nekat Jalan di Sawah Sendirian saat Hujan Petir, Viral di Medsos
Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.
Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluarganya.
Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah menyiapkan program 100 hari setelah dirinya dilantik menjadi orang nomor satu di Kota Bengawan.
Namun, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menyebutkan program apa saja yang nanti akan dilaksanakan dalam 100 hari pemerintahannya.
"Iya nanti ada. Tapi tidak bisa saya bocorkan semua hari ini," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021).