Tanah Girik

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanah girik.


Daftar Isi


  • Definisi dan Cakupan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi.

Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Sementara itu, surat tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.

Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Biasanya, bukti surat girik tanah didapatkan melalui warisan atau keluarga.

Namun, dalam dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Ilustrasi sertifikat tanah asli. (Tribun Manado)

Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

Lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.

Bentuk surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat.

Lantaran UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa dipersamakan dengan SHM maupun sertifikat tanah lainnya. [1]

  • Cara Mengurus Sertifikat


Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di kantor kelurahan

Ada beberapa surat yang harus masyarakat urus di kantor kelurahan setempat, antara lain:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini masyarakat perlukan untuk memastikan, tanah yang mereka urus bukan tanah sengketa dan merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. 

Dalam surat ini perlu mencantumkan tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya yakni pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini masyarakat butuhkan guna menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga kini. 

Di dalamnya termasuk memuat proses peralihan, baik sebagian ataupun keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat keterangan ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di kantor pertanahan 

Langkah selanjutnya adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan. Tahapannya sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan sertifikat

Untuk mengajukan permohonan sertifikat perlu melampirkan dokumen:

1. Ketiga surat yang diurus di kantor kelurahan (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik)

2. Surat girik yang dimiliki

3.Fotokopi KTP, KK pemohon

4.Fotokopi PBB tahun berjalan

5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang

6. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

7. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

- Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap, pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Kemudian, petugas melakukan pengukuran ke lokasi dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

- Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

- Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus:

Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00

HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

- Pengumuman Data Yuridis di kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997.

Namun dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

- Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

- BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besaran BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB juga bisa dibayarkan saat Surat Ukur selesai, yaitu ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

- Pengambilan sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan lantaran banyak faktor yang menentukan. Namun, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.[2]

  • Biaya Pengurusan Sertifikat


Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.[3]

(Tribunnewswiki/Tyo)



Nama Tanah girik


Arti tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi


Sumber :


1. money.kompas.com
2. nasional.kontan.co.id


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer