Polisi Bongkar Praktek Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Ada Publik Figur yang Jadi Korban

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suntik botox

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Praktek klinik kecantikan ilegal yang berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya terbongkar oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Polisi menggerebek klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skincare setelah adanya laporan dari warga sekitar.

Klinik kecantikan ilegal itu menawarkan suntikan botox, suntik filler, dan tanam benang.

Sayangnya, wanita yang mengaku sebagai dokter di klinik tersebut bukanlah seorang ahli profesional.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.

Ia adalah pengelola sekaligus dokter gadungan yang melakukan tindakan terhadap para korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017.

"Klinik ini sudah berdiri sekitar empat tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Baca: Klinik Kecantikan Illegal Tawarkan Suntik Botox, Konsumen Alami Pembengkakan di Payudara dan Bibir

Baca: Deretan Bisnis Aura Kasih, Mulai dari Kecantikan, Fashion hingga Kuliner

Klinik tersebut berada di lantai dua sebuah ruko yang disewa oleh tersangka.

Meski demikian, tersangka juga melayani perawatan kecantikan di kediaman pasiennya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover atau menyamar.

"Karena menyangkut masalah kecantikan, pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Ilustrasi perawatan wajah (YakobchukOlena via Kompas.com)

Dari informasi yang dihimpun, penyamaran itu dilakukan dua orang polwan, yaitu Iptu YN dan Briptu AM.

Keduanya menyamar sebagai pasien untuk masuk ke dalam klinik dan mendapatkan tindakan medis berupa suntikan botox di area wajah.

Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

Publik figur jadi korban

Korban dari klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare tidak hanya masyarakat umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah publik figur juga turut menjadi korban.

"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," tutur Yusri.

Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan identitas publik figur yang pernah menjalani perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.

Klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare mematok tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi.

Harganya bervariasi sesuai tindakan perawatan yang dilakukan.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.

Baca: Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Total Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan

Baca: Klinik Aborsi Raup Untung Sampai Rp10 Miliar, Bunuh Janin dan Masukkan Mayatnya dalam Septic Tank

Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.

Yusri mengungkapkan, tersangka SW memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan yang ada di kliniknya.

"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata dia.

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.

Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.

"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ucap Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 Fakta Terbongkarnya Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare, Ada Aksi Undercover Polwan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer