Pria berinisal ES (40) ini melakukan pelecehan seksual pada staf-nya KR (28).
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Tepatnya di kantor yang ada di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyoran, Kecamatan Bantaeng.
Adanya dugaan pelecehan terjadi saat KR saat itu sedang sibuk menjalankan pekerjaannya.
Namun tiba-tiba ES datang dan mencium korban di bagian pipi.
"Lagi kerja tiba-tiba dia cium pipi korban," ujar Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, Rabu (3/2/2021), seperti dikutip dari TribunBantaeng.
Aipda Sandri menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada pertengah bulan Desember 2020.
Namun, kasus baru dilaporkan pada pertengahan Januari 2021.
"Pelaku, ES . Kejadiannya pertengahan Desember. Melapor pertengahan Januari 2021," kata Aipda Sandri,
Untungnya korban masih sempat melawan sebelum terjadinya tindakan intim.
Baca: Park Yoochun Bayar Ganti Rugi Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Rilis Pernyataan
Baca: Petugas Bandara Dihukum, Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Penumpang Wanita
Saat ini kasus ES telah berubah status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini berarti ES terbukti melecehkan wanita 28 tahun tersebut menurut polisi mulai Jumat 19 Februari 2021.
Penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti setelah dilakukannya serangkain proses.
ES telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Perubahan status ES ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, Senin (22/2/2021).
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Selasa, (23/2/2021).
Kasus pelecehan seksual ini, lanjut Abdul Haris, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas telah lengkap.
"Secepatnya kalau berkas perkaranya sudah selesai kami langsung kirim ke kejaksaan," jelasnya.