Edhy menyebut, jangankan dihukum mati, lebih dari itu dirinya pun siap.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pernyataan tersebut muncul ketika Edhy ditanya terkait kemungkinan bawahannya menemui eksportir benih bening lobster (BBL).
Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jang
an mau disogok," katanya.
Secara tidak langsung, Edhy membantah melakukan korupsi.
Baca: Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif
Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo
Dia mengatakan jika mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur.
Edhy mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP.
"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" tuturnya.
Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah.
Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
Baca: Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum
KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.
Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Eddy Hiariej ini menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).
"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.
Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap"