Jika Memang Salah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Akan Lari

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap menerima segala konsekuensi hukum termasuk hukuman mati apabila memang dianggap salah atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya.

Edhy menyebut, jangankan dihukum mati, lebih dari itu dirinya pun siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pernyataan tersebut muncul ketika Edhy ditanya terkait kemungkinan bawahannya menemui eksportir benih bening lobster (BBL).

Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jang

an mau disogok," katanya.

Secara tidak langsung, Edhy membantah melakukan korupsi.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Baca: Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif

Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo

Dia mengatakan jika mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur.

Edhy mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP.

"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" tuturnya.

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah.

Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

Baca: Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. 

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer