PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro atau PPKM mikro kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021.

Adanya PPKM mikro selama lima minggu ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.

Termasuk kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Sabtu (20/2/2021) melalui daring.

Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga.

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. (Kompas)

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," imu dia.

Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro.

Dia melanjutkam, bagi para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan.

Yakni dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?

Baca: Masyarakat di 98 Daerah PPKM Mikro Akan Dapat Rapid Tes Antigen Gratis, Begini Caranya

Juga termasuk memetakan zonasi risiko di tingkat RT termasuk pendataan 3T lewat integrasi sistem.

"Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," kata Airlangga.

Selanjutnya menyiapkan bantuan beras dan masker.

Serta untuk mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.

Apa itu PPKM Mikro?

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro adalah tindak lanjut dari PPKM, tetapi berskala lebih kecil, diterapkan di tingkat kampung, desa, RW, dan RT.

Aturan mengenai PPKM mikro ada dalam instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

PPKM mikro dilaksanakan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali pada 9—22 Februari 2021 dengan kriteria tertentu.

Pemerintah menjalankan PPKM mikro karena PPKM dianggap belum bisa menurunkan kasus Covid-19.

Kriteria Penerapan

PPKM mikro akan dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Kriteria itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Dalam penerapan PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau atau tempat yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu pada zona kuning, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian pada zona oranye apabila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Aturan PPKM Jawa-Bali Bagi Pengemudi Mobil Pribadi (KOMPAS.COM/FARIDA)

Aturan

Pada zona merah diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus, terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.

Baca: PPKM Mikro 9-22 Februari 2021, Rumah Ibadah di Zona Oranye dan Merah Harus Tutup

Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Pembentukan Posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sementara itu, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna. Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer.

Kemudian, sarana transportasi serta alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tyo/Ka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer