Kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia (BI) ini berlaku mulai bulan Maret 2021.
Bank Indonesia (BI) menetapkan, Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.
Artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank.
Dengan kata lain, konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Seiring dengan lahirnya kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.