Baiq Nuril yang pernah dipidana karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) berharap UU ITE direvisi kembali.
"Mudah-mudahan, dengan adanya Bapak Presiden memberikan pernyataan merevisi undang-undang tersebut itu segera bisa terlaksana dan agar tidak ada lagi korban-korban yang seperti saya," kara Baiq dalam acara Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Amnesty International Indonesia.
Nuril mengisahkan pengalamannya saat dijerat UU ITE yang disebutnya sebagai sesuatu yang sangat tidak menyenangkan.
Kejadian itu menghadirkan beban baginya secara moril dan fisik.
Ia sampai tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana saat perbuatannya dinilai melanggar hukum.
Baiq Nuril mengatakan, butuh perjuangan besar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan upaya mencari keadilan membutuhkan pengorbanan dan tenaga.
"Alhamdulillah, mungkin saya salah satu mungkin ya, satu di antara orang-orang yang terzalimi yang bisa mendapatkan keadilan saat itu," ujar Nuril.
"Bagaimana kalau orang yang sama sekali tidak ada dukungan dari semua pihak, tidak ada dukungan dari orang-orang yang membantu mereka?" kata dia.
Dirinya sangat berharap agar rencana merevisi UU ITE benar-benar terwujud.
Dengan begitu, tidak ada lagi orang yang bernasib sama seperti dirinya.
"Bagaimanapun kalau tidak ada orang-orang yang merangkul mereka, mereka tidak akan pernah mendapatkan keadilan seperti saya saat itu. Saya berharap mudah-mudahan undang-undang ini betul-betul akan direvisi kembali dan tidak ada lagi yang seperti saya," kata Nuril.
Wacana revisi UU ITE pertama kali dikemukakan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan multitafsir.
Apabila revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasib yang dialami Nuril berawal pada tahun 2012 silam.