Catherine Wilson telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Cilodong, pada Sabtu (13/2/2021).
Catherine membenarkan bahwa berat badannya memang kini bertambah setelah bebas dari penjara.
“Iya betul (gemukan)” ujar Catherine Wilson di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Catherine Wilson menyadari bahwa tubuhnya memang terlihat lebih gemuk, usai bebas dari Rutan.
“Mungkin karena tadinya sedih, sekarang sudah bebas jadi bisa makan apa saja, jadi kalap juga lah di rumah. Terus enggak ada kegiatan di sana, ya ada kegiatan tapi enggak banyak,” ucap Catherine.
Wanita berusia 39 tahun itu tak menampik, tubuhnya menggemuk ketika dirinya berada didalam penjara selama beberapa bulan terakhir.
Baca: 12 Anggota Polri Terciduk Pesta Narkoba, Tiga Polsek Bandung Langsung Gelar Tes Urine
“Jadinya mungkin karena pandemi enggak ada olahraga dan segala macam enggak diperbolehkan, kebanyakan makan tidur makan tidur di sana (dipenjara)” tambah Catherine.
Catherine menyebut bahwa ia sempat mengalami stres lantaran kasusnya itu.
Sehingga Catherine mengaku hanya terus makan.
“Iya (stres) makan adalah salah satu hiburan. Mau hiburan apa lagi? Ketemu keluarga enggak bisa, ketemu sahabat enggak bisa, telepon enggak, megang hp enggak. Apa lagi hiburannya kalau enggak makan?” tutur Catherine.
Meski begitu, Catherine mengaku berat badannya bertambah banyak.
Ia tak mau menyebutkan naik berapa banyak berat badannya.
Baca: Kapolsek dan 11 Anggota Diduga terlibat Narkoba, Kapolda Jabar Sangat Menyesalkan, Pilihan ada Dua
Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba
Catherine Wilson merasa tidak masalah badannya jadi gemuk.
Sebab, ia harus bisa menjaga tubuhnya setelah sempat ketergantungan narkoba.
"Ya ada perubahan fisik, pikiran, dan lainnya. Tapi, sekarang jauh lebih sehat," ujar Catherine Wilson.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara, Catherine Wilson saat menerima vonis telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.