PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini, Ada Pemeriksaan Saksi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, (Selasa, 16/2/2021).

Dalam sidang hari ini, dijadwalkan ada pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Haruno,  sidang akan dimulai pukul 10.45 WIB dan terbuka untuk umum.

Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara yang terkait dengan kebakaran di Gedung Kejagung.

Pertama, berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Terakhir, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Baca: Kebakaran Kejagung, Arteria Dahlan Curigai Saksi Cleaning Service yang Punya Tabungan 100 Juta

JPU: Para terdakwa lalai

Sementara itu, dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI digelar pada Senin, (1/2/2021), JPU mengatakan keenam terdakwa lalai karena merokok.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. Kompas TV (Kompas TV)

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU dalam persidangan, Senin (1/2/2021).

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP

JPU memaparkan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Adapun proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.

Baca: Perkembangan Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Temukan Dugaan Unsur Pidana

Pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.

"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.

Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat. Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil.

Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat : kompon serbuk, air, dan scrap.

Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’

Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang -- dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry. Dalam kegiatan itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.

Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB.

Tarno disebut bekerja sambil merokok. Bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," kata JPU.

Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI -- dan memulai pekerjaannya.

zoom-inlihat fotoSidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok WARTAKOTA/Henry Lopulalan Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Tribunnews)

Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.

Baca: Muncul Tanda Tanya Besar Soal Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.

JPU mengatakan terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.

Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. 

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Rizki Sandi Saputra/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok dan Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer