Dalam sidang hari ini, dijadwalkan ada pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Haruno, sidang akan dimulai pukul 10.45 WIB dan terbuka untuk umum.
Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara yang terkait dengan kebakaran di Gedung Kejagung.
Pertama, berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Terakhir, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Baca: Kebakaran Kejagung, Arteria Dahlan Curigai Saksi Cleaning Service yang Punya Tabungan 100 Juta
Sementara itu, dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI digelar pada Senin, (1/2/2021), JPU mengatakan keenam terdakwa lalai karena merokok.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU dalam persidangan, Senin (1/2/2021).
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP
JPU memaparkan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Adapun proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.
Baca: Perkembangan Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Temukan Dugaan Unsur Pidana
Pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.
Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.
Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.
"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.
Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat. Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil.