Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Namun, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
Jokowi mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Baca: Jokowi Minta Polri Hati-hati Terjemahkan Pasal UU ITE: Bisa Timbulkan Multitafsir
Baca: Jokowi: Untuk Dapatkan Vaksin Covid-19 Tak Mudah, Indonesia Harus Bersaing dengan Ratusan Negara
Indonesia juga merupakan negara hukum, sehingga hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Jokowi.
Mantan Gubernur Jakarta itu juga meminta jajaran Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam
Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian.
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Baca: Survei IPI, Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun, Istana Beri Tanggapan
Jokowi meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal UU ITE, Jokowi: Hati-hati Pasal Multitafsir"