Sanksi Berat Menanti Warga yang Tolak Vaksinasi, Layanan Administrasi hingga Bansos Bisa Dihentikan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Vaksinasi - Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co Ltd yang bekerja sama dengan PT Bio Farma (Persero). Sebelum disuntik vaksin, Presiden Jokowi terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di Indonesia sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memberlakukan sanksi tegas terkait kebijakan vaksinasi Covid-19.

Terbaru, aturan vaksinasi dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres itu dimuat, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Orang yang masuk sebagai sasaran penerima wajib mengikuti vaksinasi, sebagaimana diberitakan Kontan, Senin (15/2/2021).

Kecuali mereka tidak memenuhi syarat vaksinasi sesuai standar kesehatan.

Sementara bagi yang memenuhi namun menolak, akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi bagi yang menolak vaksin virus corona tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca: Peringatan Ahli: Dunia Tak Akan Bisa Atasi Covid-19 hingga 6 Tahun Kedepan, Vaksinasi Harus Merata

Baca: Selebgram Helena Lim Divaksin karena Ngaku Apoteker, Dokter Tirta Sindir di Instagram: Saya Percaya

Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech saat pelaksanaan vaksin untuk tenaga medis di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Pemberlakuan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Vaksinasi Masyarakat Umum Dimulai Maret

aksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum baru akan dilakukan sekitar April 2021. Warga di pemukiman padat jadi prioritas disuntik vaksin.

Hal ini dikatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Kira-kira kapan sih warga biasa akan mendapatkan vaksin? Itu sekitar bulan April ya," kata Moeldoko dalam bincang virtual kemarin, dikutip Kompas.com.

Baca: Demokrat Minta Moeldoko Tak Bawa Nama Luhut dalam Isu Kudeta: Masih seperti Ngopi-ngopi Biasa

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur tahapan vaksinasi.

Termasuk di dalamnya kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksinasi.

"Kepada siapa itu? Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas yaitu ke daerah rentan," katanya.

Klaster vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk memotong penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2. Selain itu untuk mempercepat terciptanya herd immunity.

Oleh karena itu masyarakat di daerah zona merah dan padat penduduk akan mendapat prioritas vaksin Covid-19.

"Daerah rentan wabah dan daerah berpenduduk padat. Itu menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas. Kalau itu merah, itu juga menjadi prioritas," pungkasnya.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pekan depan.

Klaster vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk memotong penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2. Selain itu untuk mempercepat terciptanya herd immunity.

Oleh karena itu masyarakat di daerah zona merah dan padat penduduk akan mendapat prioritas vaksin Covid-19.

"Daerah rentan wabah dan daerah berpenduduk padat. Itu menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas. Kalau itu merah, itu juga menjadi prioritas," pungkasnya.

Baca: Survei IPI, Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun, Istana Beri Tanggapan

Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?

Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pekan depan.

Selain itu, masyarakat dengan risiko tinggi terpapar Covid-19 juga bisa segera mendapatkan suntikan vaksin.

"Mulai pekan depan ini sudah mulai masuk (vaksinasi untuk) pelayanan publik yang sering berhubungan dengan masyarakat," ujar Jokowi pada "Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021" di Istana Negara yang ditayangkan virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai April 2021, Warga Pemukiman Padat Prioritas Disuntik



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer