Terbaru, aturan vaksinasi dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres itu dimuat, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Orang yang masuk sebagai sasaran penerima wajib mengikuti vaksinasi, sebagaimana diberitakan Kontan, Senin (15/2/2021).
Kecuali mereka tidak memenuhi syarat vaksinasi sesuai standar kesehatan.
Sementara bagi yang memenuhi namun menolak, akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi bagi yang menolak vaksin virus corona tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca: Peringatan Ahli: Dunia Tak Akan Bisa Atasi Covid-19 hingga 6 Tahun Kedepan, Vaksinasi Harus Merata
Baca: Selebgram Helena Lim Divaksin karena Ngaku Apoteker, Dokter Tirta Sindir di Instagram: Saya Percaya
Pemberlakuan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
aksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum baru akan dilakukan sekitar April 2021. Warga di pemukiman padat jadi prioritas disuntik vaksin.
Hal ini dikatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Kira-kira kapan sih warga biasa akan mendapatkan vaksin? Itu sekitar bulan April ya," kata Moeldoko dalam bincang virtual kemarin, dikutip Kompas.com.
Baca: Demokrat Minta Moeldoko Tak Bawa Nama Luhut dalam Isu Kudeta: Masih seperti Ngopi-ngopi Biasa
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur tahapan vaksinasi.
Termasuk di dalamnya kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksinasi.
"Kepada siapa itu? Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas yaitu ke daerah rentan," katanya.