Disebut sebagai Mafia Tanah, Fredy Kusnadi Disebut Sempat Tempati Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah ibunda mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengelola komplek perumahan Executive Paradise di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan mengatakan, Fredy Kusnadi sempat tempati rumah ibunda Dino Patti Djalal.

Fredy Kusnadi sebelumnya disebut sebagai terduga mafia tanah yang menyerobot rumah milik ibu Dino.

Ia diduga memalsukan sertifikat tanah milik Zurni dan mengubah menjadi atas namanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengelola bernama Farah mengungkapkan bahwa Fredy tiba-tiba mendatangi kantor pengelola pada tahun 2020 dan mengaku menjadi pemilik sah dari rumah seluas 750 meter persegi itu.

Bahkan Fredy mengaku sebagai pembeli sah rumah tersebut.

"Tahun lalu tiba-tiba ada namanya Pak Fredy mengaku sebagai pembeli dari rumah tersebut," ujar Farah di lokasi, Rabu (10/2/2021).

"Kita nggak tahu apa-apa ya karena Bu Hasyim (ibunda Dino) nggak pernah ngomong sebelumnya," imbuhnya.

Fredy mengaku sudah membeli rumah tersebut dari Zurni Hasyim Djalal.

Ia kemudian menempati rumah tersebut.

Baca: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Saya Senang Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Muncul

Baca: Lega Telah Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal

"Nah dia (Fredy) seperti biasa, bayar fasilitas, gitu-gitu lah," ujar Farah.

Selama menempati rumah tersebut, Fredy diketahui tinggal di sana bersama neneknya.

Lalu pada akhir tahun 2020, empat mobil polisi menyambangi rumah tersebut dan menjemput paksa Fredy.

Hingga kemudian akhir-akhir ini, tidak tampak aktivitas apapun di rumah dua lantai tersebut.

Melalui akun Twitternya, Dino mengatakan bahwa polisi pernah menangkap Fredy, yang ia sebut dalang sindikat mafia tanah.

Penangkapan terjadi pada tanggal 11 November 2020 malam. Hanya saja, polisi tidak menahan Fredy.

Ia dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.

Setelah itu, Fredy dikabarkan kabur dari rumah yang sebelumnya ia huni.

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT. Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," ujar Dino menambahkan.

Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat milik ibunda Dino telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman penjara.

Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada 2019.

Profil Dino Patti Djalal, mantan Dubes dan Wamenlu di era Presiden SBY. Berikut profil Dino Patti Djalal, mantan Dubes dan Wamenlu di era Presiden SBY. (Valdy Arief/Tribunnews.com)

"Saat ini pelaku sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (10/2/2021)

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyebut, Dino juga telah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian ATR/BPN.

Namun pihaknya belum bisa menentukan sikap, lantaran saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menunggu kebenaran materiil dari kasus itu.

"Kebenaran materiil ini harus datang dari pihak penyidik," ucap Taufiq seperti dikutip dari Kompas.com.

Taufiq menjelaskan, hal yang paling pertama dilakukan ketika mengalami kejadian ini adalah melaporkannya ke kepolisian. Kepolisian lalu akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.

Setelah melakukan penyidikan, kepolisian akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dari surat itu akan diketahui urutan persoalan dan siapa saja yang melakukan penipuan.

"Itulah yang kami sebut kebenaran materiil. Dari hasil SP2HP ini, BPN sudah bisa bertindak," ucap dia.

Baca: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Keterlibatan Mafia Tanah

Baca: Dilaporkan oleh Pihak Fredy, Dino Patti Djalal: Aneh karena Sindikat Melaporkan Korban ke Polisi

Nantinya, BPN akan bertindak ketika hasil SP2HP sudah keluar. Apabila terjadi jual-beli hak dengan sertifikat yang telah berpindah tangan secara ilegal, maka Kementerian ATR/BPN bisa membatalkan hak tersebut.

Namun, Taufiq mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan kebenaran materiil tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami," kata Taufiq.

Awal mula kasus

Awal mula terungkapnya kasus Dino mengetahui ibunya menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, ibu Dino tidak pernah melakukan akad jual beli rumah tersebut.

Menurut Dino, para mafia tanah melancarkan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.

Dino mengaku ibunya sudah menjadi korban mafia tanah ini berkali-kali.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Keseharian Mafia Tanah Fredy Kusnadi Saat Serobot Rumah Ibu Dino Patti Djalal



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer