PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pajak RI


Daftar Isi


  • Pengertian


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau sering kali disebut Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

  • Dasar Hukum


Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Hampir semua barang konsumsi dikenakan PPN, maka PPN ditetapkan bertarif tunggal, 10% dari harga jual.

Sedangkan PPnBM lebih spesifik lagi, dikenakan hanya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang berkategori mewah, dengan tarif beragam, sesuai jenis barang.

Baca: Estimasi Harga Mobil setelah Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Avanza Bisa Diboyong Mulai Rp 180 Jutaan

Ilustrasi STNK. Berikut arti beberapa istilah yang tercantum dalam STNK beserta cara perhitungan pajaknya. (GridOto)

  • Prinsip dan Pertimbangan


Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

• Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang  berpenghasilan tinggi

• Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

• Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional

• Mengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

• Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

• Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja).

  • Karakteristik


Sama halnya dengan PPN, PPnBM dikategorikan sebagai:

• Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.

• Pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaan pajaknya didasarkan pada objek pajaknya tanpa melihat keadaan subjeknya.

• Pajak atas konsumsi umum dalam negeri.

• Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dialihkan ke pihak lain.

Perbedaan antara PPN dengan PPnBM, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa.

Sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor barang yang tergolong mewah atau pada waktu penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Baca: Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

Fortuner sitaan Ditjen Pajak (lelang.go.id)

  • Objek


Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, meliputi:

• Barang yang bukan kebutuhan pokok.

• Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

• Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

• Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

  • KetentuanTarif


Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, tarif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diatur sebagai berikut:

• Ayat (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

• Ayat (2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

• Ayat (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Perhitungan dan Pelaporan


Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN).

Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.

Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.

Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Baca: Perkiraan Harga Mobil Keluarga Setelah Mendapatkan Insentif Pajak 0 persen dari Pemerintah

(Tribunnewswiki/Septiarani)



Nama Lain Pajak Barang Mewah


Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009


Sumber :


1. id.wikipedia.org
2. www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm


Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer