Kejadian tersebut terjadi di dekat gerbang keluar tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (10/2/2021) mengatakan, 2 polantas yang terekam merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pangkat brigadir.
"Ada lima bulan setelah kejadian itu. Kemudian kita coba panggil yang bersangkutan. Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, (pangkat) brigadir," kata Sambodo.
Dua anggota tersebut, lanjut Sambodo, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian batal tilang terhadap pengendara mobil.
"Kita akan klarifikasi seperti apa kejadiannya, nanti mudah-mudahan dengan ada klarifikasi, kita bisa mencapai titik terang, sebetulnya apa sih yang terjadi," kata Sambodo.
Dikutip dari Kompas.com, video polisi batal tilang karena rekaman CCTV ini direkam pada September 2020.
Namun, video tersebut baru viral pada Februari 2021.
Kejadian sebenarnya terjadi saat tampak dua polantas sedang berjaga.
Kemudian, sebuah mobil yang disebut telah melanggar marka jalan diberhentikan dua polisi ini.
"Selamat pagi Bapak, mohon izin Bapak melanggar chevron marka, dari tengah memotong itu ke kiri. Mohon izin bisa lihat surat-suratnya," ujar salah satu polantas.
Baca: 20 Ekor Kucing Mati dalam Keadaan Terbungkus Plastik, Polisi Buka Suara setelah Tangkap Satu Orang
Baca: Detik-detik Mobil Terbakar Gara-gara Ada yang Main HP Saat Isi BBM, Polisi Temukan Tangki Modifikasi
Tak merasa melanggar, akhirnya pengendara mobil tersebut membantah tuduhan para polisi ini.
Pengendara meminta polisi tersebut untuk mengecek rekaman CCTV yang ada di bagian depan mobilnya.
Bukannya memeriksa, polisi ini justru melunak dan meminta pengendara tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, Kakarlontas Polri Irjen Istiono menjelaskan jika kejadian polisi batal menilang pengendara mobil ini terjadi sebelum Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit mengeluarkan instruksi khusus soal tilang elektronik.
Waktu perekaman yang tertera, lanjut Istiono, tertera tanggal 22 September 2020.
Sedangkan wacana Polantas tak perlu menilang sebagaimana yang disampaikan Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR tercetus pada Januari.
Namun, Istiono menyambut positif kritikan masyarakat soal video viral tyag merekam polisi batal tilang pengendara itu.
"Namun demikian kritikan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi,” kata Istiono, Rabu (10/2/2021).
“Protes dari masyarakat tidak bisa dihindari karena penegakan hukum bersifat relatif serta tidak bisa menyenangkan semua pihak," imbuh dia.
Bahkan video viral polisi batal tilang pengendara ini juga disinggung oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.
Ia menilai jika oknum polisi yang melakukan penilangan tak sesuai dengan janji Kapolri.
"Selamat pagi, Pak Kakorlantas @NTMCLantasPolri. Video viral ini tunjukkan polantas kita msh jauh dr "presisi" spt janji Pak Kapolri di Kom III @DPR_RI. Hayo, Pak Kakorlantas agar dibenahi spy tdk jadi bahan gunjingan netizen,"
"Selamat berkerja.... @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Arsul, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).
Baca: Lelucon Berujung Petaka, YouTuber Tewas Ditembak Polisi saat Bikin Konten Prank Perampokan
Baca: Polisi Sebut Penyakit Ustad Maaher yang Sebabkan Ia Meninggal, Sensitif Jika Diungkap ke Publik
Saat dikonfirmasi, Arsul membenarkan dirinya me-re-tweet video dari akun @Cyber_kawaii008 sebagai bagian dari menanggapi tweet orang lain.
"Itu kan tweet saya nanggapi tweet orang. Cuma itu saja," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Arsul tak menampik jika dia mengharapkan agar Korps Bhayangkara, khususnya polisi lalu lintas, di era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak akan mengulangi perbuatan dalam video tersebut.
Sebab, kata Arsul, video yang dia re-tweet merupakan video yang diambil pada tahun 2020.
Dengan kata lain, Korps Bhayangkara kala itu masih dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Yes (saya berharap tak terulang di era Kapolri baru)," jawabnya singkat.
Gebrakan baru bakal dilakukan oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo, jika dirinya terpilih sebagai Kapolri.
Polisi lalu lintas bakal tak lagi melakukan tilang di Jalan Raya.
Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Polisi Batal Tilang karena Rekaman CCTV, Dirlantas Polda Metro : Kita Panggil yang Bersangkutan