Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Dipicu Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi di Twitter

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Ia dilaporkan atas cuitannya soal kasus meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, pada Senin (8/2/2021) lalu.

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.

Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.

"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.

Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Mabes Polri Ungkap Riwayat Kesehatan Ustaz Maaher, Sempat Membaik Sebelum Meninggal

Baca: Keluarga Tegaskan Kabar Maaher At-Thuwailibi Disiksa Sebelum Meninggal Hoaks, Soroti Kondisi Sel

Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."

"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.

Novel Baswedan dilaporkan oleh PPMK atas kalimatnya di akun Twitternya, @nazaqista, pada Selasa (9/2/2021).

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit,"

Novel pun menulis kenapa ada paksaan Maaher tetap ditahan padahal sedang sakit.

"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.

Profil dan Biodata Maaher At-Thuwailibi (Kompas TV)

Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri."

"Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.

Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit,"

Baca: Absen di Praperadilan Penembakan FPI Tapi Tangani Kasus Maaher, Nama Komnas HAM Trending di Twitter

Baca: Komnas HAM Trending karena Ada Ketidakpercayaan Publik, Rocky Gerung: Lembaga Ini Madu atau Racun?

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat setelah dirawat di RS Polri itu.

Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Meskipun Maheer sempat mendapat perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Istrinya juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di Rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Sakit yang dialami adalah luka usus di lambung.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim dan Dewas KPK



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer