Beibi Putri alias IPR dikabarkan diciduk polisi karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.
Tes urine Beiby Putri menunjukkan dirinya positif mengonsumsi sabu.
TribunSeleb sempat menelusuri biografi model majalah dewasa tersebut.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Baca: Mantan Istri Andika Kangen Band Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Kos Bersama Laki-laki
Baca: Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma, 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana dan Ingin Sembuh dari Adiksi
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.
Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri memulai karier sebagai model dengan menjadi mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.
Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,
Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.
Akun instagramnya beralamat di @bpofficial92 dengan jumlah folowernya saat ini sebanyak 44 ribu lebih.
Baca: Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Kembali Ditangkap dengan Kasus yang Sama
Baca: Profil dan Biodata Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut yang Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Adapun akun Facebooknya yakni Beiby Putri (Pecinta Beiby).
Beiby terakhir postingan di akun facebooknya pada 25 Oktober 2020 lalu.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Beiby berawal dari laporan yang diterima polisi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Polisi kemudian menangkap Beiby dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca: Selebgram Abdul Kadir alias D Kadoor Tertangkap Gunakan Narkoba di Hotel, Positif Konsumsi Sabu
Baca: Ahmad Zaki Mantan Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba