Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Taktik Terhindar dari Mafia Tanah dan Modus yang Dilakukan

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang juga peserta konvensi capres Partai Demokrat, Dino Patti Djalal, saat menjadi narasumber pada acara uji publik Capres 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Acara yang diadakan The Habibie Center bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation ini bertemakan mencari pemimpin muda berkualitas pada Pemilu mendatang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upaya pemerintah untuk menarik sertifikat tanah dan rumah warga menjadi digital perlu dipertimbangkan secara maksimal.

Pasalnya, rencana sertifikat menjadi elektronik tersebut tetap membuka peluang oknum nakal yang berusaha mengalihkan sertifikat warga ke oknum nakal.

Seperti kisah ibu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal dapat dijadikan pembelajaran.

Dino dalam Twitter resminya mengungkap adanya komplotan mafia sertifikat rumah.

Dan, keluarganya menjadi salah satu korban para komplotan itu.

“Agar publik wasapada: Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikar rumah. Tahu-tahu, sertifikat rumah milik Ibu saya telah beraloih nama di BPN, padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksI bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya,” cuit Dinno dalam postingan Twitternya.

Dino kemudian bergerak cepat mengurus masalah tersebut.

Ia lantas segera bertemu dengan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada Oktober 2020 untuk menyampaikan masalahnya, sekaligus melaporkan sindikat pemalsu sertifikat tanah ke polisi.

Dino Patti Djalal menyebut, modus komplotan tersebut adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam, notaris bodong, dan pasang memasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," ujat Dino.

Dalam keterangannya, Dino berkata, ia percaya 100% dengan Kepala BPN untuk memberantas oknum-oknum nakal.

Terlebih, dalam pertemuan itu, kata Dino, Kepala BPN tekankan tekad untuk untuk memberantas para sindikat tanah yang sudah merajalela.

FOTO SAAT UJI PUBLIK CAPRES - Peserta uji publik menunggu giliran untuk menyampaikan paparan yang di ikuti oleh peserta konvensi capres Partai Demokrat lain Dino Patti Djalal, ketika diskusi publik yang diselenggarakan The Habibie Center di Jalan H Thamrin, Meteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Diskusi publik tersebut mengangkat tema Uji Publik Capres 2014 : Mencari Pemimpin Muda Berkualitas. (Warta Kota/henry lopulalan)

Baca: BREAKING NEWS, Ketua FPCI Dino Patti Djalal Positif Covid-19

Kiat agar Terhindar dari Mafia Tanah

Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo menyebutkan, masyarakat perlu proaktif untuk memeriksa status sertifikat tanah yang dimiliki ke Kantor BPN.

"Untuk menghindari kalau kita sudah punya sertifikat, ya sertifikat fisik kita jaga. Dan kita harus selalu monitor ke BPN, apakah ada perubahan," ucap Erwin kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Masyarakat dapat memonitor secara langsung dengan mendatangi kantor BPN secara berkala setidaknya per tiga atau enam bulan sekali.

Mereka juga bisa mengirimkan surat resmi ke BPN secara rutin untuk memberikan keterangan apabila ada yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki, maka BPN tidak bisa mengabulkannya tanpa persetujuan.

"Jadi monitor itu kan bisa lewat surat untuk pemberitahuan kepada BPN bahwa ini surat sah," ujar Erwin.

Menurut dia, cara ini perlu dilakukan lantaran sistem kepemilikan sertifikat di Indonesia masih sangat lemah.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu menyimpan sertifikat yang dimiliki dengan aman.

Dia juga memperingatkan agar data-data di dalam sertifikat tidak diketahui oleh pihak lain.

"Jadi mau enggak mau kita yang harus proaktif," kata Erwin.

Lalu apabila menjadi korban dari mafia tanah, maka masyarakat harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti fisik kepemilikan sertifikat.

"Kalau kepemilikan tanah itu kita lihat dulu kepastian bukti fisiknya, dia kuasai fisiknya mana batas-batasnya, lalu suratnya ada," kata Erwin.

Kemudian, masyarakat bisa menelusuri riwayat jual-beli tanah.

Jika sertifikat telah dialihkan, Erwin menyebut masih ada jejak jual-beli.

Apabila terbukti ada pemalsuan, maka masyarakat bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Baca: Dino Patti Djalal

Ilustrasi sertifikat tanah asli. Sertifikat tanah asli akan ditarik mulai tahun ini dan digantikan sertifikat elektronik. (Tribun Manado)

Modus yang Dilakukan

Banyak kasus serupa yang terjadi dengan berbagai modus.

Sebagai contoh, para pelaku bisa memalsukan blangko sertifkat tanah atau mencuri blangko dan mengisinya dengan data palsu.

"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin.

Modus lainnya yakni pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.

Selain itu, pelaku juga bisa membuat surat kuasa dan KTP palsu.

Dengan dokumen ini, mereka leluasa menjalankan aksinya, sebab biasanya notaris atau Kantor BPN tidak bertanggung jawab apakah data yang diberikan benar atau tidak.

"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN pernah membongkar kasus mafia tanah dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah.

Sertifikat asli pemilik rumah kemudian ditukar dengan dokumen palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat NPWP, KTP, hingga nomor rekening aktif.

Bahkan ada pelaku yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban dan menukar dokumen asli dengan sertifikat palsu, setelah sebelumnya berpura-pura meminjam sertifikat asli untuk difotokopi.

Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual-beli rumah, pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.

"Banyak kemungkinan yang terjadi. Tapi yang pasti ada pemallsuan di situ, ada keterangan palsu di situ. Jadi sudah pidana," tutur Erwin.

Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?

(Tribunnewswiki/Septiarani, Kontan/Titis, Kompas.com/Rosiana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Polisi tangkap mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino Patti Djalal, ini kronologinya" dan di Kompas.com dengan judul "Berkaca pada Kasus Dino Patti Djalal, Bagaimana Cara agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah?"



Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer