Ia menyoroti video viral yang memperlihatkan oknum polisi menilang pengendara mobil.
Namun ternyata, pengendara tersebut mengaku tak melakukan kesalahan apapun.
Ia pun merekam kejadian penilangan yang disengaja itu melalui CCTV moblnya.
Video CCTV mobil yang merekam kejadian itu pun viral di media sosial.
Namun, dari video yang beredar, sang polisi batal melakukan tilangan karena ada CCTV.
Adapun pengemudi mobil merasa tak melanggar dan ingin membuktikan lewat rekaman CCTV yang terpasang di mobilnya.
Saat ini, Sambodo mengatakan pihaknya masih mencari sosok oknum Polantas dari Satuan Patroli Jalan Raya itu.
Baca: Inilah Daerah yang Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik, dari Sumatera Utara hingga Bali
Baca: Tilang Elektronik (ETLE) Dikabarkan Berlaku secara Nasional Mulai Maret 2021
"Kami telusuri siapa anggotanya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Setelah ditemukan, pihaknya lantas akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan atas apa yang sebenarnya terjadi.
Diketahui sebelumnya, video viral berdurasi 01 menit 44 detik yang menunjukkan penilangan oleh oknum polisi tersebar di media sosial.
Dari video yang beredar, awalnya si pengemudi mengambil lajur kiri saat jalan terbagi dua.
Setelah mengambil lajur kiri, tiba-tiba laju kendaraannya diberhentikan salah seorang oknum polisi lalu lintas.
"Selamat pagi bapak. Mohon izin bapak melanggar marka," kata sang polisi.
Polisi itu menyebutkan jika mobil miliknya memotong marka tengah.
"Memotong, dari tengah memotong langsung kekiri. Mohon izin bisa diperlihatkan surat-suratnya," kata si oknum Polantas seperti dikutip dalam video.
Tak hanya itu, salah satu anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, juga berikan komentar.
Ia menilai jika oknum polisi yang melakukan penilangan tak sesuai dengan janji Kapolri.
"Selamat pagi, Pak Kakorlantas @NTMCLantasPolri. Video viral ini tunjukkan polantas kita msh jauh dr "presisi" spt janji Pak Kapolri di Kom III @DPR_RI. Hayo, Pak Kakorlantas agar dibenahi spy tdk jadi bahan gunjingan netizen,"
"Selamat berkerja.... @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Arsul, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).
Saat dikonfirmasi, Arsul membenarkan dirinya me-re-tweet video dari akun @Cyber_kawaii008 sebagai bagian dari menanggapi tweet orang lain.
"Itu kan tweet saya nanggapi tweet orang. Cuma itu saja," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Arsul tak menampik jika dia mengharapkan agar Korps Bhayangkara, khususnya polisi lalu lintas, di era Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak akan mengulangi perbuatan dalam video tersebut.
Sebab, kata Arsul, video yang dia re-tweet merupakan video yang diambil pada tahun 2020.
Baca: Tilang Polisi Dihilangkan, Pengamat Sebut Bisa Menghindari Praktik Penyimpangan Uang
Baca: Viral Oknum Polisi di Jembrana Bali Tilang Turis Jepang Diduga Palak Uang hingga Rp 1 Juta
Dengan kata lain, Korps Bhayangkara kala itu masih dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Yes (saya berharap tak terulang di era Kapolri baru)," jawabnya singkat.
Gebrakan baru bakal dilakukan oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo, jika dirinya terpilih sebagai Kapolri.
Polisi lalu lintas bakal tak lagi melakukan tilang di Jalan Raya.
Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Pak Polisi Batal Tilang Pengendara karena Ditantang Lihat CCTV, Ini Kata Polisi